Pemerintah memastikan pemberian insentif pajak bagi penulis resmi akan diberlakukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan yang disiapkan pada semester II 2026.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, insentif tersebut merupakan implementasi dari janji kampanye Prabowo Subianto Presiden RI.
“Tadi kita bahas terkait dengan fasilitas yang disiapkan untuk semester 2. Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong produktivitas penulis di Indonesia.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak. Untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” ucapnya.
Sebelumnya, penulis dikenakan PPh Pasal 23, yang tidak final. Pajak royalti dihitung dengan rumus 15 persen dikali 40 persen dari akumulasi bruto royalti. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.
Sifat PPh yang tidak final ini membuat hitungan penghasilan akan diakumulasikan untuk menghitung PPh terutang pada akhir tahun. Di mana PPh Pasal 23 yang telah dibayar bisa menjadi kredit pajak.
Ketika pemerintah menerapkan PPh final, penghasilan dari royalti tidak digabungkan dengan penghasilan nonfinal lainnya untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, kewajiban pajak atas penghasilan royalti tersebut dianggap telah selesai. Wajib pajak nantinya hanya perlu melaporkannya sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan. (lea/saf/ipg)




