Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mempersiapkan kebijakan dengan memberikan masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan untuk mobil listrik, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Insentif PPN DTP dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.
Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.
Sebelumnya, awal bulan ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut bahwa pihaknya akan merencanakan insentif kendaraan listrik, baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik.
Purbaya pun sempat menyebut bahwa kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan pada Juni 2026. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Pajak Penulis dari 6 Persen jadi 1,5 Persen, Purbaya: Supaya Aktif Menulis
Namun, hari ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih dilakukan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (26/5/2026) dilansir dari ANTARA.





