Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Andrie Yunus menyoroti adanya pemilahan alat bukti oleh pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Menurut anggota tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qayyim, hal itu masuk ke dalam tiga poin kesimpulan setebal 124 lembar yang dibacakan di persidangan.

"Poin satu, pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Andrie Yunus Masuk Babak Kesimpulan

Afif menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum maupun pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Sebab, alat bukti yang tidak disampaikan di sidang praperadilan adalah rekaman CCTV.

“Nah, ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum,” tegas Afif.

Afif meyakini, pada poin kedua, argumentasi dalam permohonan praperadilan terkait dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam bisa saja terbukti. Hal itu berhubungan, dengan ada bukti yang tak diserahkan.

“Argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti (karena tidak sertakan bukti CCTV),” tutur dia.

Saat disinggung mengapa pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak melampirkan bukti lengkap, Afif meyakini hal itu menjadi cara mereka. Sebab pada kesempatan sebelumnya, termohon juga sengaja tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi/ahli di persidangan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengaku Cucu Sultan, Kantongi Rp 50 Juta Hasil Tipu
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 26 Mei 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Usai Vakum Satu Abad, Koin Emas Batangan Di Prancis Kembali Diluncurkan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sejalan dengan Gaya Hidup Modern, Ini Alasan Gen Z Makin Minati Pekerjaan di Bidang Teknologi
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25%, Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global dan Pertahankan Pertumbuhan Ekonomi
• 9 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.