Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Andrie Yunus menyoroti adanya pemilahan alat bukti oleh pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Menurut anggota tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qayyim, hal itu masuk ke dalam tiga poin kesimpulan setebal 124 lembar yang dibacakan di persidangan.
"Poin satu, pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Afif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Advertisement
Afif menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum maupun pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang dipersoalkan. Sebab, alat bukti yang tidak disampaikan di sidang praperadilan adalah rekaman CCTV.
“Nah, ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini, ini akan menghambat proses penegakan hukum,” tegas Afif.
Afif meyakini, pada poin kedua, argumentasi dalam permohonan praperadilan terkait dugaan penanganan perkara yang berlarut hingga penghentian penyidikan secara diam-diam bisa saja terbukti. Hal itu berhubungan, dengan ada bukti yang tak diserahkan.
“Argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti (karena tidak sertakan bukti CCTV),” tutur dia.
Saat disinggung mengapa pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak melampirkan bukti lengkap, Afif meyakini hal itu menjadi cara mereka. Sebab pada kesempatan sebelumnya, termohon juga sengaja tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi/ahli di persidangan.




