Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus terungkap setelah warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta akibat dijanjikan pembersihan harta dan pemberangkatan haji oleh tersangka yang mengaku keturunan sultan.
Kapolres Kota Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2026).
Ia mengatakan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025.
"Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.
Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.
Dalam hal ini, korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.
“Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga,” katanya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.




