JAKARTA, KOMPAS – Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Dalam sejumlah kasus, mekanisme penegakan hukum justru rawan menjadi ruang kriminalisasi. Kerawanan ini membutuhkan perhatian jajaran aparat penegak hukum demi menjamin hadirnya keadilan dalam penindakan kasus rasuah yang merugikan negara.
Hal itu dibahas Mantan Redaktur Hukum dan Redaktur Eksektuif Tempo, Lestantya R Baskoro, dalam peluncuran bukunya yang berjudul “Kriminalisasi Kebijakan”, di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Secara garis besar, buku itu menceritakan kasus-kasus kriminalisasi terhadap sejumlah pejabat dan pemimpin perusahaan milik negara yang terjadi dalam penindakan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Pemberantasan korupsi tentu hal yang baik. Tetapi, jika pada akhirnya pemberantasan korupsi itu kemudian menuju hal yang tak baik, yang tidak fair, yang kemudian membuat korban yang harusnya tidak bersalah menjadi bersalah, itu sesuatu yang harus kita lawan,” kata Baskoro, saat memberikan sambutannya.
Baskoro menceritakan banyaknya kasus kriminalisasi akibat kebijakan mendorongnya untuk menulis buku itu. Ia memaparkan sejumlah peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 10-20 tahun terakhir. Menurutnya, tindak kriminalisasi itu muncul akibat kesalahan penerapan pasal yang dilakukan aparat penegak hukum atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejumlah nama besar yang disinggung Baskoro dalam bukunya antara lain Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, serta Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Milawarma.
Pada perjalanan kasusnya, Tom dan Ira sama-sama divonis bersalah oleh majelis hakim. Namun, Tom selanjutnya mendapatkan abolisi dan Ira memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lain lagi dengan Milawarma. Sejak pengadilan tingkat pertama, ia divonis bebas. Pasalnya, dakwaan kerugian negara tidak ditemukan padanya.
“Direktur-direktur yang mengambil kebijakan dengan segala sesuatu risiko, yang dengan perhitungan baik, dengan izin dari dewan komisaris dan segala macam. Tidak ada itikad buruk. Kemudian malah menjadi korban dari mesin kriminalisasi,” kata Baskoro.
Ihwal Milawarma, sebut Baskoro, kriminalisasi dialami sosok itu justru gegara kebijakan krusial yang diambil. Pada 2015, Milawarma mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang kondisinya hampir bangkrut dan ekuitasnya negatif. Langkah itu ditempuh demi menjamin pasokan batu bara bagi PTBA di tengah krisis global industri batu bara. Tanpa adanya kebijakan itu, pasokan batu bara akan tersendat dan berpotensi terjadinya pemadaman listrik di wilayah Jawa dan Bali.
Sewaktu akuisisi, PTBA menyuntikkan dana sebesar Rp 49 miliar untuk operasional perusahaan PT SBS. Berkat suntikan modal itu, PT SBS mampu melonjak drastis nilainya dan mendatangkan keuntungan besar bagi negara. Tidak ada satu peser pun keuntungan yang diperoleh Mulawarman dari proses itu, tetapi ia dituduh merugikan negara sebesar Rp 162 miliar. Hanya saja, persidangan akhirnya tidak menunjukkan bukti kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakannya, termasuk saat kasus itu dibawa ke tingkat kasasi.
“Bahkan, kemudian hakim menyatakan auditornya itu bermasalah. Bayangkan, ada auditor yang mengatakan Pak Milawarma itu korupsi dan auditornya itu bermasalah. Juga pernah menjadi terpidana. Ini lucu betul,” kata Baskoro.
Hal serupa dicontohkan Baskoro dalam kasus Ira. Ira didakwa merugikan negara akibat proses akuisisi perusahaan pelyaran swasta PT Jembatan Nusantara. Akuisisi itu merupakan keputusuan bisnis untuk memajukan konektivitas pelayaran, terutama membuka akses ke pulau-pulau terluar di Indonesia. Tetapi, Ira disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun dan divonis 4,5 tahun penjara.
“Beliau mengubah segala macam kemajuan sehingga semua biaya, bahkan pulau-pulau terluar 3T itu ada pelayarannya, tetapi kemudian dianggap korupsi. Orang pintar yang diajak membangun Indonesia kemudian menjadi korban dari mesin kriminalisasi,” kata Baskoro.
Baskoro mengharapkan agar bukunya bisa dibaca para hakim dan aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menginginkan supaya mereka kembali menghayati prinsip keadilan yang berbunyi “In Dubeo Pro Reo”, yang berarti lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah. Itu menjadi refleksinya setelah menyimak sederet upaya pemberantasan korupsi selama ini.
“Saya kira, pesan itu menjadi semangat buat kita semua supaya keadilan terjelma dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kita semua, terhadap mereka yang sebetulnya sudah mengorbankan hidupnya, mengorbankan kepintarannya untuk memajukan Indonesia,” kata Baskoro.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015 - 2024 Alexander Marwata mengatakan, sejatinya semua kebijakan itu dibuat demi kebaikan. Adanya kriminalisasi terjadi ketika jajaran penegak hukum mempersepsikan suatu kebijakan itu sebagai sebuah tindak pidana. Artinya, kebijakan yang dibuat itu melawan hukum yang berlaku.
“Untuk mengetahui suatu kebijakan itu melawan hukum atau tidak, tentu harus dilihat ‘mens rea’-nya. Karena, namanya suatu tindak pidana yang dianggap kriminal itu tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya tetapi unsur niat jahat, atau iktikad tidak baik,” kata Alexander, selaku penanggap dalam diskusi buku itu.
Semestinya, ungkap Alexander, niat jahat itu yang dibuktikan dalam proses persidangan. Entah itu tujuannya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Seorang pembuat kebijakan juga mesti menyadari sejak awal jika segala kebijakan yang akan dibuatnya akan berdampak pada kerugian negara.
Alexander menekankan, rumusan delik perbuatan melawan hukum pada Pasal 2 UU Tipikor juga harus dibaca dalam satu tarikan napas. Tidak bisa dipenggal-penggal sebagian. Ia menduga, pemahaman terpotong-potong itulah yang memicu terjadinya tindak-tindak kriminalisasi.
Unsur niat jahat juga harus mampu dibaca sejak awal, termasuk mempertimbangkan opini yang berkembang di masyarakat. Jangan sampai majelis hakim sekadar menjadi “tukang stempel” dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
“Jadi sekarang tinggal hakimnya bagaimana? Apakah hakim itu bisa membaca opini yang berkembang di masyarakat tentang perkara yang sedang diadilinya? Ini masalah kepekaan hakim juga,” kata Alexander.
Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan, buku “Kriminalisasi Kebijakan” merupakan cerminan perjalanan bangsa. Ia tak menampik jika selama ini muncul kasus-kasus yang menyeret seorang pejabat pada kasus korupsi akibat kebijakannya. Padahal, kebijakan-kebijakan itu dilahirkan untuk memajukan perusahaan milik negara.
Menurut Tri Agung, situasi ini menjadi tantangan bagi sebuah negara yang sebenarnya sedang berusaha menyejahterakan kehidupan warganya. Ia tak heran jika banyak orang bertanya-tanya akan kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi.
“Dari buku ini, kita belajar kembali membangun harapan. Jangan pernah ada lagi kejadian seperti ini. Sebuah kebijakan kemudian dikriminalisasi dan mereka yang sudah memberikan darma baktinya untuk negara ini justru diterpurukkan dalam situasi yang sangat tidak mengenakkan,” kata Tri Agung.





