Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memudahkan penerima manfaat, dalam mengecek bantuan sosial (bansos) hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dapat terdeteksi.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program unggulan Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat. Melalui layanan resmi, masyarakat kini dapat mengecek status penerimaan bansos hanya dengan menggunakan KTP melalui situs web maupun aplikasi resmi.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memastikan status bansos PKH dan BPNT, berikut caranya: 1. Cek bansos lewat website
- Buka peramban (browser) dan kunjungi tautan resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi detail wilayah domisili penerima manfaat. Data ini harus sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data e-KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang terdiri dari beberapa huruf yang muncul di layar. Langkah ini diperlukan untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
- Setelah itu, sistem akan segera memproses data dan menampilkan status kepesertaan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 2. Panduan pengecekan via aplikasi Cek Bansos Selain itu, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang dapat Anda unduh melalui Play Store dan App Store di ponsel, dengan cara:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di toko aplikasi resmi ponsel Anda.
- Buat akun baru dan lakukan registrasi jika ini pertama kalinya menggunakan. Proses ini memerlukan data diri lengkap, NIK KTP, serta swafoto (selfie) dengan KTP untuk verifikasi akun.
- Setelah akun terverifikasi, masuk (login) ke dalam aplikasi.
- Pilih menu "Cek Bansos" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
- Masukkan data wilayah administratif penerima manfaat secara lengkap.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil status kepesertaan.
Berikut jadwal lengkap penyaluran Bansos 2026 dari Triwulan I-IV:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026. (Saat Ini)
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026. (Adrian Bachtiar)




