Ancaman di ruang digital buat perlindungan anak semakin mendesak

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital. Dia mengungkapkan lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial.

Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

Baca juga: Kemkomdigi blokir Polymarket, judol berkedok "Prediction Market"

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” kata Alfreno dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak.

Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.

Baca juga: Kemkomdigi sebut "Age Assurance" PSE penting untuk verifikasi usia

Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.

Risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Baca juga: Meta ajak ortu pahami pengasuhan digital di "Smart Digital Parenting"

Hal tersebut dinilai berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Baca juga: Kajian PSE asing wajib berkantor di Indonesia ditarget selesai 2026

Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," ujarnya.

Baca juga: Kemkomdigi tegaskan semua PSE di Indonesia wajib patuhi PP Tunas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Ini Dipecat karena Terbukti Terima Suap 1 Miliar
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Google Terancam Didenda Ratusan Juta Euro, Langgar Aturan Antimonopoli Uni Eropa
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B
• 12 jam laludisway.id
thumb
Cerita Deretan Pilot Perempuan Muda Indonesia di Balik Penerbangan Prabowo
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
BPOM Ungkap Potensi Jamu Bagi Kesehatan Modern dan Tembus Pasar Global
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.