Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, usulan penambahan usia pensiun Polri pada RUU Polri adalah penyesuaian dengan institusi atau aparat penegak hukum lain yakni Kejaksaan dan TNI.
Ia menyebut, usia pensiun di Kejaksaan 61 tahun dan untuk jabatan fungsional dapat mencapai 62 tahun. Sementara TNI, usia pensiun telah diperpanjang melalui Revisi Undang-Undang TNI.
Advertisement
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun, agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco membantah bahwa revisi UU Polri disiapkan untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Kapolri. Menurutnya, pembahasan RUU Porli sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.
"Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," kata dia.
UU Polri saat ini mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.




