JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah padatnya permukiman kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, bangunan tua Landhuis Tjililitan tetap berdiri dengan kondisi yang terus bertahan di antara usia, keterbatasan, dan beban sebagai ruang hidup warga.
Bangunan berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu tidak hanya menyimpan nilai arsitektur, tetapi juga menjadi tempat tinggal bagi puluhan kepala keluarga yang telah menghuni sejak sekitar tahun 1960-an hingga 1970-an.
Selama puluhan tahun, warga mengaku menjadi pihak yang paling konsisten merawat bangunan tersebut secara swadaya, di tengah ketidakjelasan status pengelolaan dan kepemilikan lahan yang disebut berada di atas tanah negara.
Ketua RW 005 Kramat Jati, Joko Setio, mengatakan warga sudah lama menjadi pihak yang menjaga keberlangsungan bangunan karena minimnya intervensi langsung dari pemerintah dalam perawatan harian.
Baca juga: Menyusuri Landhuis Tjililitan, Bangunan Kolonial Belanda yang Bocor dan Nyaris Runtuh
Menurut dia, sejak lama bangunan tersebut dihuni warga secara bertahap, dimulai dari era 1960-an ketika sebagian ruang kosong mulai digunakan sebagai tempat tinggal darurat.
Ia menjelaskan, kondisi saat itu membuat bangunan tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
Minim perawatan dan tidak adanya pengelolaan aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat bangunan tersebut mulai ditempati warga yang membutuhkan tempat tinggal.
Joko menegaskan, hingga kini warga tidak pernah benar-benar mendapatkan kepastian mengenai status kepemilikan lahan maupun pengelolaan bangunan tersebut.
“Selama ini tidak jelas siapa pengelolanya secara teknis di lapangan. Warga hanya menempati dan merawat,” kata ujar Joko saat ditemui Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, dalam praktiknya warga justru menjadi pihak yang menjaga struktur bangunan agar tidak semakin rusak, termasuk melakukan perbaikan ringan pada pilar, atap, dan bagian lantai yang lapuk.
“Kalau ada bagian rusak, warga iuran. Tidak mungkin dibiarkan karena ini juga tempat tinggal,” ujar dia.
Namun, di balik upaya perawatan itu, Joko mengakui warga tetap berada dalam ketidakpastian, terutama terkait kemungkinan penataan kawasan atau penggusuran di masa depan.
Sementara Ketua RT 005, Rumaji, menjelaskan bahwa keberadaan warga di dalam bangunan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap sejak bangunan mulai tidak difungsikan secara optimal pada sekitar akhir 1960-an.
Baca juga: Warga yang Tinggal di Cagar Budaya Landhuis Tjililitan Menanti Kepastian Nasib
Menurut dia, pada masa itu sebagian besar bangunan masih kosong dan tidak memiliki pengelolaan aktif, sehingga menjadi ruang alternatif bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal.
“Dari sekitar tahun 70-an sudah mulai ditempati. Awalnya hanya beberapa orang, kemudian berkembang jadi keluarga,” ujar Rumaji saat ditemui.




