Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata mengatakan pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara peluncuran buku 'Kriminalisasi Kebijakan' di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Awas! Kriminalisasi Kebijakan Bisa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi RI

"Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens reanya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik," jelas Alexander Marwata.

Dia mencontohkan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) yang dijerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

BACA JUGA: Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Ancaman Krisis Kepemimpinan Akibat Pasal Tak Sempurna

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat terutama oleh Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut pasal-pasal tersebut:

BACA JUGA: Kriminalisasi Kebijakan PI 10 Persen Blok Masela, Fahri Bachmid Sebut Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pada kasus tersebut, hakim sudah memvonis sembilan terdakwa yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya.

Di antaranya, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis 9 tahun penjara.

Sementara itu, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Dalam permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi minyak oplosan dan korupsi Rp 1.000 triliun. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.

Alexander Marwata yang juga menjadi ahli dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan itu harus dibaca secara utuh, dan tentunya memasukkan unsur mens rea.

"Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," papar dia.

Masalahnya, kata Alexander, kasus ini menyimpan banyak asumsi dan ketidakpastian, termasuk dalam hal audit tata kelolanya.

Misalnya, soal kerugian akibat penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM oleh Pertamina.

"Enggak ngerti lagi Majelis [Hakim] itu apa ya dalam memutuskan itu. Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga enggak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan. Tapi kalau begitu bisa lapor saja Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), Komisi III DPR. Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional," papar Alexander.

Kasus lainnya adalah eks Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan yang pernah divonis bersalah lantaran perusahaan dirugikan oleh penipuan penyewaan pesawat.

Alexander yang menjadi salah satu hakim yang mengadili kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013 mengungkap dirinya sejak awal sudah mengendus keanehan dalam kasus ini.

"Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis [Hakim], ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR (business judgment rule). Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu," ungkapnya.

Meski begitu, Hotasi dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi dengan vonis 4 tahun penjara.

Konsepsi BJR yang mengadopsi dari hukum di Amerika Serikat, itu sendiri diterapkan dalam UU Perseroan Terbatas untuk melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian.

Syaratnya, mereka bisa membuktikan secara kumulatif hal-hal berikut:

- Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian.

- Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.

- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kesaksian Para Korban

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (2011-2016), Milawarma bercerita dirinya sudah mengendus 'kelucuan' pengusutan kasus korupsi akuisisi saham miliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh perusahaannya sejak awal.

Milawarma dan para terdakwa lainnya saat itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar.

Indikasi keanehan itu antara lain pengusutan sekitar 10 tahun setelah aksi korporasi, keuntungan yang malah justru hadir dari lonjakan nilai perusahaan pasca-akuisisi, hingga iktikad baik pihaknya yang ingin menyelamatkan pasokan listrik Jawa-Bali dari aksi korporasi tersebut.

"Semenjak sidang pertama tidak ada satu pun saksi berpihak pada JPU. Saya semakin menikmati drama ini. Bukan karena saya dizalimi. Ini BUMN, setor dividen ke negara, yang digunakan untuk menggaji Hakim, JPU, tapi kok levelnya begini. Ada perang batin," keluh Milawarma.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis bebas kepada para terdakwa pada 2024.

Senada, istri dari Yoki Firnandi, Utari Wardhani meyakini suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk mengangkat PT Pertamina International Shipping (PIS) ke tingkat global.

Buktinya, pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta cerita dari rekan-rekannya tentang reputasi positif suaminya itu.

Masalahnya, aparat penegak hukum melempar narasi yang sesat sejak awal penetapan tersangka.

"Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp 1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada," cetus Utari Wardhani.

Dia sendiri memaklumi kemarahan publik kepada suami dan rekan-rekannya di Pertamina akibat narasi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada aliran dana ke suaminya, semua aksi korporasi sudah sesuai aturan, meski kemudian vonis bersalah tetap dijatuhkan.

"Harapan kami, mudah-mudahan Pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini. Karena pernyataan yang dilempar ke media bukan hanya mempengaruhi jalannya perkara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan manusia di belakangnya, keluarganya, anak-anaknya, masa depannya," ujar Utari.

Surat dari Tahanan

Pada kesempatan tersebut, Utari juga mengungkap isi surat dari suaminya, Yoki Firnandi, yang diberikan kepadanya saat terakhir kali menjenguknya di tahanan belum lama ini.

Dalam surat itu, Yoki mengungkap pengabdian panjangnya di Pertamina dan berupaya menjadikannya perusahaan energi besar kelas dunia.

Karena itu adalah amanah dan upaya memberikan warisan terbaik kepada generasi penerus di perusahaan minyak tersebut.

"Namun, hari ini, saya justru berada di titik paling sulit dalam hidup saya. Hal ini membuat saya bertanya; apakah mimpi saya berlebihan dan mustahil diwujudkan di negeri ini? Apakah prinsip yang saya miliki dan terapkan dianggap mengganggu?" tutur Yoki dalam suratnya.

Dia menyinggung pula soal sebutan "koruptor oplosan" sebagai reputasi yang terbangun dalam kasus tersebut.

"Yang paling berat bukan hanya kehilangan jabatan dan rusaknya reputasi. Tetapi melihat keluarga harus ikut menanggung beban yg seharusnya tidak mereka pikul," kata Yoki, diungkapkan oleh Utari sambil terisak.

Yoki dalam suratnya itu menyampaikan dirinya masih percaya kebenaran tidak selamanya bisa dikalahkan oleh opini.

Dia masih percaya akan ada orang-orang yang melihat persoalan ini secara jernih.

"Saya tidak minta dikasihani, saya hanya berharap diberi kesempatan didengar secara adil. Karena di balik setiap kasus ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak seharusnya dihapus begitu saja,” tutup Yoki dalam suratnya tersebut. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Tersangka Janggal, Kasus Nanas Sulsel Picu Dugaan Kriminalisasi Kebijakan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unesa Siap Dukung Porprov 2027 dengan Venue Bertaraf Internasional
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iduladha 2026, Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Premium ke Seluruh Indonesia: Bobot Capai 1,3 Ton
• 17 jam laludisway.id
thumb
3.084 Sekolah sukses Direvitalisasi Pascabencana Sumatera, Mendagri Tito: Masih Ada Seribuan akan Direlokasi
• 21 jam laludisway.id
thumb
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi bongkar sindikat penipuan online internasional di Sukoharjo
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.