JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 semakin memperkuat kepemimpinan perempuan dalam politik nasional.
Diketahui, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Kami mendukung putusan MK sebagai langkah memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam politik," ujar Mardani lewat pesan singkat, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Dukung Putusan MK, Anggota DPR: Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota
Ia mengatakan, partainya menjadi salah satu yang memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia mengaku mendukung keluarnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menekankan sanksi gugur bagi partai politik yang tidak menjalankannya.
"Afirmasi untuk perempuan kini semakin kuat," ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Elite PKB Sambut Baik Penegasan MK soal Keterwakilan Caleg Perempuan dalam Pemilu
Sanksi Gugur bagi Partai PolitikDiketahui, MK mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu.
Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian itu, Mahkamah menambah ketentuan bahwa KPU di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Alasan MK Tegaskan Sanksi Gugur bagi Parpol yang Abaikan Kuota Caleg Perempuan
"Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," sambungnya menegaskan.
Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.
Baca juga: MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat
Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD.
"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




