KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan, obyektif, akuntabel, dan inklusif.
Untuk mendukung kemudahan akses informasi dan layanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya juga membuka posko SPMB di seluruh SD dan SMP Negeri.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan, seluruh anak usia sekolah di Kota Pahlawan dipastikan memperoleh akses pendidikan. Hal itu didukung kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh lulusan SD sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca juga: 3 Rumah Pompa Baru Perkuat Upaya Kota Surabaya Menuju Bebas Banjir
“Sekolah negeri dan swasta berkolaborasi. Berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, Insyallah semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah pada tahun ini,” ujar Eddy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Jalur prestasi hingga domisili tetap jadi andalanKepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan, mekanisme SPMB 2026/2027 secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan utama terdapat pada jalur prestasi dengan penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“(Mekanisme SPMB 2026/2027) secara prinsip masih sama seperti tahun lalu. Hal yang berubah hanya jalur prestasi. Kami sisipkan TKA,” kata Febri.
Pada SPMB 2026, kuota jalur prestasi SMPN ditetapkan sebesar 35 persen. Jalur tersebut terbagi menjadi tiga subjalur, yakni prestasi akademik 20 persen, perlombaan dan pertandingan 12 persen, serta penghafal kitab suci 3 persen.
Mekanisme penilaian jalur prestasi akademik kini tidak hanya menggunakan nilai rapor, tetapi juga dikombinasikan dengan hasil TKA. Bobot nilai rapor ditetapkan sebesar 60 persen dan hasil TKA sebesar 40 persen.
Dispendik Surabaya juga mendahulukan verifikasi sertifikat perlombaan dan penghafal kitab suci sebelum membuka jalur akademik. Kebijakan ini dilakukan agar siswa yang belum lolos pada jalur lomba tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur akademik.
Selain itu, Dispendik memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD tahun 2026.
Baca juga: Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
Berdasarkan data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD negeri dan swasta mencapai sekitar 41.000 siswa, sedangkan total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 42.000 kursi.
“Artinya, tidak ada anak yang putus sekolah atau tidak mendapatkan sekolah karena pagunya cukup untuk menampung semua lulusan,” jelas Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan, Dispendik juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Jalur tersebut terintegrasi dengan data desil 1-5 Dinas Sosial (Dinsos), termasuk bagi kategori inklusi dan penyandang disabilitas.
Sementara pada Jalur Domisili, kuota ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan sistem dua ring untuk memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan keadilan.
Jalur domisili satu (D1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang lokasi rumahnya paling dekat dengan sekolah tujuan. Adapun jalur domisili dua (D2) diperuntukkan bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh, tetapi masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama.
“Kalau memang tidak berhasil di jalur satu, (pendaftar) bisa menggunakan domisili dua bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh, tetapi masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama dengan sekolah,” ujar Febri.
Baca juga: Disambut KSAL, Kapal Perang Belanda De Ruyter Bersandar di Surabaya
Untuk mengantisipasi penumpukan orangtua calon peserta didik yang mendatangi kantor Dispendik Surabaya, pihaknya juga mengoperasikan posko informasi di setiap SD dan SMP Negeri sejak Rabu (20/5/2026). Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan informasi di sekolah masing-masing.
“Kalau ada kesulitan silakan datang ke posko sekolah masing-masing. (Orangtua) tidak perlu semuanya (datang) ke dinas. Petugas di sekolah sudah kami bekali untuk membantu warga, termasuk mengajari orangtua cara mengukur jarak rumahnya,” katanya.
Dispendik juga memastikan kesiapan sistem aplikasi SPMB 2026 agar proses penerimaan berjalan lancar. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi bahan perbaikan untuk meminimalkan potensi gangguan sistem.
Dilakukan secara bertahapPelaksanaan SPMB 2026/2027 di Surabaya dilakukan secara bertahap agar tidak berlangsung bersamaan antara jenjang SD dan SMP. Skema ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan bagi orangtua yang memiliki lebih dari satu anak.
Pada jenjang SDN, tahapan diawali dengan uji coba pendaftaran seluruh jalur pada 22-28 Mei 2026.
Selanjutnya, jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 2-4 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Juni 2026.
Adapun jalur domisili wilayah kelurahan berlangsung pada 8-10 Juni 2026 dan diumumkan pada 11 Juni 2026.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12.000 ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
Kemudian, jalur domisili wilayah kecamatan dibuka pada 12-14 Juni 2026 dengan pengumuman hasil pada 15 Juni 2026.
Sementara, jalur domisili wilayah kota berlangsung pada 17-18 Juni 2026 dan diumumkan pada 19 Juni 2026.
Pada jenjang SMPN, tahapan validasi data jalur afirmasi untuk kategori keluarga miskin, keluarga prasejahtera, keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5, serta kategori inklusi berlangsung pada 20 April-15 Juni 2026.
Adapun validasi kategori penyandang disabilitas dilaksanakan pada 19 Mei-15 Juni 2026.
Uji coba pendaftaran SMPN tahap pertama dijadwalkan pada 22-28 Mei 2026 dan tahap kedua pada 15-20 Juni 2026.
Jalur afirmasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026. Pada jalur mutasi SMPN, pendaftaran juga berlangsung pada 22-24 Juni 2026.
Sementara itu, jalur prestasi perlombaan akademik ataupun nonakademik diawali verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026.
Pendaftaran dibuka pada 27-29 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 30 Juni 2026. Jadwal yang sama juga berlaku untuk jalur prestasi penghafal kitab suci.
Kemudian, jalur prestasi nilai akademik dibuka pada 1-3 Juli 2026 setelah proses verifikasi pada 20 April-15 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juli 2026.
Baca juga: Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai
Tahapan terakhir pada jenjang SMPN adalah jalur domisili yang dibuka pada 5-6 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2026, disusul pengumuman pemenuhan kuota pada 8 Juli 2026 dan daftar ulang di hari yang sama.
Informasi lengkap terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran SPMB SDN dan SMPN Kota Surabaya 2026/2027 dapat diakses melalui akun Instagram resmi @dispendiksby dan laman resmi SPMB Surabaya.
Integrasi dengan AdmindukKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan bahwa pihaknya secara konsisten memperkuat integrasi Data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam pelaksanaan SPMB. Penguatan dilakukan melalui integrasi data Adminduk dengan aplikasi Dispendik dan Cek In Warga.
“(Integrasi) itu dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan obyektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujar Irvan.
Menurutnya, sistem tersebut telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga.
Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi apabila yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Integrasikan Adminduk dengan Sistem SPMB di Aplikasi Cek In Warga
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak pada KK. Sebab, tanggal tersebut bukan menjadi acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat.
“Apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” tuturnya.
Irvan berharap, masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.
“Masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB,” kata dia.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
“Kalau di sekolah negeri ada beberapa jalur, sedangkan di sekolah swasta jalurnya hanya afirmasi dan reguler,” ujar Erwin.
Baca juga: Jelang SPMB 2026, Pemkot Surabaya Buka Pos Informasi di Semua Sekolah SD-SMP
Menurut dia, sekolah swasta tidak menerapkan jalur prestasi, zonasi, atau domisili, seperti di sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar siswa yang bersekolah di swasta tetap berada dekat dengan tempat tinggalnya.
“Semoga anak-anak yang bersekolah di swasta juga tidak terlalu jauh dari rumah sehingga biaya transportasi tidak membengkak,” imbuh dia. (ADV)




