jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memandang wajar muncul aspirasi untuk menambah usia pensiun anggota kepolisian terkait revisi UU Polri.
Menurutnya, penambahan usia pensiun anggota Polri bisa disesuaikan dengan umur masa bakti personel di instansi lain.
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi soal Usia Pensiun Guru 65 Tahun
Hal demikian dikatakan Dasco menyikapi usul penambahan usia pensiun anggota polisi bisa masuk dalam revisi UU Polri.
"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan di instansi lain," kata Dasco, Selasa (26/5).
BACA JUGA: Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Tidak Berpihak pada Honorer dan Calon PPPK
Ketua Harian Gerindra itu mengatakan penambahan usia pensiun demi mewujudkan kesetaraan umur purnatugas anggota polisi dengan personel di instansi lain.
Dasco mengungkit saat ini usia pensiun seorang jaksa, yakni 61 tahun dengan anggota fungsional mencapai 62 tahun.
BACA JUGA: Tanggapi Wacana Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Waka MPR Singgung Regenerasi Pegawai
"Itu kita lihat kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat," ujarnya.
Dia juga menuturkan usia pensiun prajurit TNI juga ditambah setelah revisi terhadap aturan militer Indonesia itu.
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," kata Dasco.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan usia pensiun anggota Polri harus diubah demi keadilan.
Supratman menyampaikan batas usia pensiun PNS, TNI, dan kejaksaan kini sudah mencapai 60 tahun, bahkan ada yang sampai 65 tahun.
"Ini sebuah keadilan," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5). (ast/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan




