JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Brunei Darussalam, MHF (30) mengalami luka-luka di bagian kepala dan bahu setelah dianiaya oleh selebgram MIA di Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra mengatakan korban mengalami benturan di belakang kepalanya yang cukup fatal.
“Dari hasil rekam Medis korban menunjukkan hasil kepala bagian belakang terbentur dan hematoma (memar) di mata kiri, cedera di tulang selangka kiri,” kata Dimitri dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Kronologi WN Brunei Darussalam Tewas Usai Dianiaya Selebgram di Blok M Jaksel
MHF sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, tapi nyawanya tak tertolong.
Dia dinyatakan meninggal dunia setelah 10 hari dirawat, Sabtu (16/5/2026).
“Korban MHF meninggal dunia di Rumah Sakit pada tanggal 16 Mei 2026,” kata Dimitri.
Dua hari setelah kejadian, teman-teman korban yang sempat menginap bersamanya di salah satu hotel kawasan Blok M melapor ke polisi.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma mengatakan keluarga korban semuanya berada di Brunei Darussalam, akhirnya teman-teman korban membuat laporan pada Rabu (20/5/2026).
“Teman korban dengan surat kuasa dari keluarga membuat laporan polisi di polsek kami. Sudah kami tangani, kemudian juga kami sudah periksa saksi-saksi di lokasi, memang benar ada peristiwanya di sana,” jelas Nugrahadi ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: WN Brunei yang Tewas Dianiaya Selebgram di Blok M Disebut Menginap Bareng untuk Nonton Konser
Setelah diselidiki, tim gabungan Polres Jakarta Selatan dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026).
Kata Nugrahadi, pelaku dan korban diketahui saling mengenal satu sama lain. Keduanya juga sama-sama WN Brunei Darussalam.
Namun polisi masih mendalami apakah korban dan pelaku menginap di satu hotel yang sama.
“(Pelaku) diamankan di Polda (Metro Jaya),” ujar dia.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.