jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski data menunjukkan penurunan kasus TPPO lintas negara sebesar 65,92 persen sepanjang 2003–2025, Imigrasi mengingatkan ancaman masih nyata, terutama di daerah kantong pekerja migran.
BACA JUGA: Desa Binaan Imigrasi Diharapkan Bisa Cegah TPPO & TPPM
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa (26/5).
Hendarsam menyebutkan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar.
BACA JUGA: Belasan Pekerja Hiburan Korban TPPO ke Sikka NTT Dijemput Polda Jabar
Sementara di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Imigrasi menerapkan strategi berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia, mulai dari tingkat desa hingga ke luar negeri.
BACA JUGA: 12 Warga Jabar Korban TPPO Jalani Pemulihan Psikologis di UPTD PPA
"Ekosistem pencegahan ini diperkuat sejak tahap pra-permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara," tegasnya.
Di tingkat hulu, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas pembina desa. Dari sisi teknologi, dilakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.
Pendekatan penyuluhan dan penapisan intensif ini diklaim berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 pekerja migran nonprosedural sepanjang 2025.
Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97 persen, dan penundaan keberangkatan di TPI menyusut 67,85 persen.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” tutur Hendarsam.
Di luar negeri, fungsi keimigrasian juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sepanjang 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.
Meski pencegahan administratif berjalan efektif, Imigrasi menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum. Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan perlunya penguatan regulasi melalui revisi UU TPPO.
“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” ucapnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




