MATARAM, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meningkatkan status perkara dugaan asusila yang meibatkan seorang anggota kepolisian setempat ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa (26/5/2026).
"Penanganannya sudah naik penyidikan," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi NTB Perberat Hukuman Mantan Pamen Polda NTB Jadi 15 Tahun
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor. Saat ini, penyidik tengah menguatkan alat bukti guna menentukan status terlapor. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari ahli.
"Yang jelas kami sudah minta keterangan ahli dan sekarang sedang pendalaman," jelasnya tanpa menyebutkan identitas ahli tersebut.
Perkara itu muncul setelah adanya informasi dari pegiat antikekerasan seksual di NTB yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
Dalam keterangannya, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram itu mengungkap bahwa terduga pelaku adalah seorang anggota Polda NTB yang bertugas di bidang IT.
Joko menjelaskan, pihak keluarga korban sempat meminta pendampingan dari LPA Mataramdalam penanganan kasus dugaan asusila tersebut.
"LPA waktu itu masuk dan bantu untuk mediasi karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- polda ntb
- nusa tenggara barat
- asusila
- kekerasan seksual
- tpks





