Rapat Pembahasan Alih Status P3K PW ke PPPK di Kemendagri Tinggal Menghitung Hari

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pembahasan alih status PPPK paruh waktu (P3K PW) ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tinggal menghitung hari.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia Rini Antika, pihaknya sudah mendapatkan informasi untuk pembahasan alih status P3K PW ke PPPK dengan penggajian APBN. Kabar ini menjadi vitamin baru untuk Aliansi PPPK PW Indonesia.

BACA JUGA: ASN PPPK Butuh Jaminan Pensiun, Bukan Hanya Kenaikan Gaji, Semoga Prabowo Paham

"Hari ini kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN," kata Rini kepada JPNN, Selasa (26/5/2026).

Aliansi PPPK PW Indonesia, lanjutnya, akan melakukan audensi di Gedung Pusat Kemendagri pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA: Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

Menurut Rini, Aliansi PPPK PW Indonesia juga akan duduk bersama dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Pertemuan tanggal 2 Juni nanti merupakan kolaborasi semua forum atau aliansi yang tergabung di Aliansi Merah Putih," ucapnya.

BACA JUGA: Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Rini juga menyentil soal surat untuk Presiden Prabowo Subianto yang sudah masuk di Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi sampai saat ini belum ada respons dari Istana.

Aliansi PPPK PW Indonesia bahkan sudah menelepon Hubungan Kelembagaan, tetapi tidak diangkat (tidak terhubung).

"Semoga ikhtiar dan jalan persuasif ini bisa direspons baik oleh Bapak Presiden RI sehingga para anggota Aliansi PPPK PW Indonesia tidak perlu menyuarakan sendiri kondisi dan aspirasi mereka," tuturnya.

Adapun tuntutan Aliansi PPPK PW Indonesia kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Peralihan PPPK PW (P3K PW) ke PPPK penuh waktu di tahun 2026

2. Penggajian diambil alih oleh APBN

3. Gaji PPPK Paruh Waktu minimal UMK, karena banyak daerah yang gaji PPPK Paruhnya sangat tidak layak, bahkan ada yang nol Rupiah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bidik Investasi PLTS Raksasa dari Hongaria, KEK Industropolis Batang Siap Jadi Pusat Industri Hijau Asia Tenggara
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa M5,1 di Jember Tidak Berpotensi Tsunami
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lonjakan Harga Bahan Material Jalan, Kalla Aspal Pastikan Layanan Tetap Optimal
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Kakorlantas Polri Minta Dirlantas Rangkul Komunitas Ojol, Singgung Kunci Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Peristiwa 27 Mei: Gempa Dahsyat Yogyakarta hingga Lumpur Lapindo Genangi Sidoarjo
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.