Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, yakni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan yang masih dalam tahap simulasi dan penyusunan aturan pendukung tersebut diarahkan untuk menekan besaran cicilan agar semakin terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan bahwa skema tenor panjang tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan berbagai regulasi pendukung sebelum kebijakan resmi diumumkan kepada publik.
Meski menawarkan tenor hingga empat dekade, pemerintah menegaskan skema tersebut tidak bersifat wajib. Masyarakat tetap dapat menentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa tenor 40 tahun dirancang sebagai pilihan tambahan agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif pembiayaan rumah.
"KPR 40 tahun kan itu betul-betul arahan Presiden yang sangat pro-rakyat, begitu kita bikin maka bentuk cicilannya lebih rendah. Jadi masyarakat diberikan opsi, sekali lagi opsi. Jadi opsinya diberikan 40 tahun. Jadi bisa berapa? Bisa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun, kita buka," ujar Sri Haryati di Jakarta, Selasa (26/5/2026) dilansir dari ANTARA.
Menurut Sri, semakin panjang tenor cicilan maka besaran angsuran bulanan dapat ditekan. Dalam simulasi yang tengah dibahas, cicilan bahkan dimungkinkan berada di kisaran Rp700 ribu per bulan.
Pembahasan skema KPR subsidi tenor hingga 40 tahun saat ini masih dilakukan bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan sektor perbankan.
Sri menegaskan kemampuan mencicil tetap menjadi faktor utama dalam penentuan pembiayaan. Masyarakat nantinya dapat menyesuaikan pilihan tenor dengan kondisi penghasilan, sementara pihak perbankan juga akan melakukan penilaian kemampuan pembayaran.
"Pada saat saya melihat gaji saya sekian dan sebagainya, ada yang namanya kemampuan untuk mencicil. Nanti bank juga melihat. Jadi sekarang kita buka bahwa bisa sampai dengan 40 tahun. Dan itu dimungkinkan bisa cicilannya sampai sekitar Rp700 ribu," kata Sri.
Dari sisi pelaku industri properti, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai tenor panjang menjadi langkah konstruktif untuk membantu mengurangi backlog perumahan nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 9,9 juta hingga 15 juta unit.
Baca Juga: Kodim Manggarai Barat Siapkan Staf Digital untuk 'Jaga' Labuan Bajo di Internet
Menurut dia, penurunan angsuran akibat tenor yang lebih panjang berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
"Panjangnya tenor ini akan menurunkan angsuran, sehingga semakin banyak masyarakat untuk bisa mengakses rumah itu," ujar Joko di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Senin (25/5/2026) dilansir dari ANTARA.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya merasa sulit atau bahkan tidak membayangkan dapat memiliki rumah, memperoleh peluang lebih besar untuk mewujudkan kepemilikan hunian melalui cicilan yang lebih ringan dan pilihan tenor yang lebih fleksibel.





