JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Informasi tersebut disampaikan Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya, Selasa (26/5/2026).
Menurut penjelasannya, MIA berhasil diamankan pihaknya pada Senin (25/5/2026) di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca Juga: Polisi Lakukan Ekshumasi Makam Balita di Karawang yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menyakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sepatu yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Resa menuturkan saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MIA, termasuk mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Dilansir Antara, kasus dugaan penganiayaan WNA Brunei berinisial MHF hingga tewas terjadi pada 6 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- polda metro jaya
- penganiayaan wna
- warga Brunei
- WNA Brunei
- penganiayaan hingga tewas
- warga brunei ditangkap





