Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30% Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (26/5).

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Selebgram Pukuli WNA di Blok M hingga Tewas, Polisi Turun Tangan!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Cicil Rumah Bisa Sampai 40 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturannya
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
SPX Express Buka Program Beasiswa Kuliah D3 dan S1 untuk Anak Mitra, Ini Persyaratannya
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
EKSKLUSIF! Eks Anak Buah Freddy Budiman Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba Dibungkus Permen
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
[FULL] Wamenhaj soal Persiapan Transportasi Jemaah Haji Menuju Muzdalifah | KOMPAS MALAM
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.