Remaja Kena Bacok di Kepala Saat Tawuran di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka bacok di kepala saat tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang pun mengamankan MIP (18), pelaku pembacokan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan tawuran terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar pada Rabu (20/5) dini hari. Dua kelompok remaja terlibat tawuran usai janjian di media sosial.

"Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16," kata Indra Waspada pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Patroli di Jaktim, Brimob Polda Metro Amankan Sejumlah Pelaku Tawuran

Kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW, yang berasal dari kelompok Kilometer 18, terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala. Saat itu, RW masih berada di atas sepeda motor.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius," ujarnya.

Usai korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, polisi bergerak cepat menyidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi," ujar Indra Waspada.

Baca juga: Disdik DKI Gandeng Densus 88 Cegah Tawuran hingga Radikalisme di Sekolah

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja," kata Indra.




(aik/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 ABK di Jakbar yang Sempat Jadi Suspek Hantavirus Dipastikan Negatif
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Takalar Sosialiasi Lewat Radio ONE CLICK Sebagai Solusi Layanan Digital
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Jemaah Menunggu Berjam-jam ke Arafah, Timwas Haji Minta Mekanisme Transportasi Diperbaiki
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Ketum Sekber GKSR Dorong Penghapusan Ambang Batas Parlemen dari 4 Menjadi 0 Persen
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU TNI, Profesor dari Australia Hadir
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.