Jakarta: Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempersoalkan Pasal 603 terkait tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara resmi dicabut. Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya sempat memicu kegaduhan publik lantaran menyoal kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Baca Juga :
Merespons hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa kliennya, yakni Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menarik gugatan dengan tiga alasan mendasar. Pertama, pemohon menilai Pasal 603 merupakan norma baru dalam KUHP yang masih berada dalam masa transisi, sehingga pemerintah dan DPR RI perlu diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan.
Kedua, pemohon menyadari bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan ini berdampak sangat luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Penarikan dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas hukum.
"Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia," ujar Ranto.
Alasan ketiga, pencabutan ini demi efisiensi penanganan perkara di MK, mengingat ada beberapa permohonan serupa yang dinilai lebih mendesak untuk diperiksa.
"Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya," tambah Ranto.
Baca Juga :
Menanggapi penjelasan tersebut, Suhartoyo menyebut bahwa dari sekian banyak permohonan serupa, baru Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang berhasil dibawa ke forum Sidang Pleno. MK sengaja membawa perkara ini ke sidang pleno dan memanggil banyak pihak terkait karena dampaknya yang masif. Selain BPK dan MA, MK bahkan berencana memanggil KPK, Polri, BPKP, hingga Kejaksaan Agung pada sidang berikutnya.
"Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berperan ganda juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK," jelas Suhartoyo.
Namun, dengan adanya surat penarikan resmi dari pemohon, MK menegaskan tidak memiliki landasan hukum lagi untuk meneruskan pemeriksaan materi gugatan tersebut.
"Ini kembali kepada bahwa pemeriksaan di persidangan ini berangkat dari adanya pencabutan yang masuk, oleh karena itu, ketika permohonan itu dicabut apa kembali, ya Mahkamah tidak ada dasar kembali untuk meneruskan permohonan itu," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, majelis hakim konstitusi akan menyikapi permohonan penarikan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Untuk sementara waktu, agenda mendengarkan keterangan dari pihak BPK dan MA ditunda hingga ada keputusan resmi dari mahkamah.
"Jika ini akan dibuka sidang kembali, tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, mahkamah juga kan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan berkaitan dengan permohonan pencabutan ini," ucap Suhartoyo.




