jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait video pidatonya di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, yang viral di media sosial.
Laporan itu dibuat setelah potongan video pidato Abu Janda pada pertengahan Mei 2026 menuai polemik karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
BACA JUGA: As-salamuâalaikum, Abu Janda Ajak Warga Dukung Prabowo & Memberkati Israel
Dalam keterangan resminya, DPP IKM menyebut pidato tersebut disampaikan di hadapan jemaat Bethany Miracle Center, Philadelphia.
Dalam video yang beredar luas itu, Abu Janda menyinggung meningkatnya sentimen anti-Kristen di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA: Abu Janda Angkat Bicara Soal Deklarasi Anies Capres Nasdem Saat Suasana Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya itu, dia juga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai wilayah yang disebutnya sebagai “kantong intoleransi”.
Pernyataan itu memicu reaksi keras, terutama dari masyarakat Minangkabau.
BACA JUGA: Gereja Ditolak di Cilegon, Abu Janda Langsung Merespons
DPP IKM menyoroti penggunaan istilah “barbar” dalam pidato tersebut yang dianggap mengarah pada generalisasi negatif terhadap masyarakat di wilayah tertentu.
“Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” tulis DPP IKM dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5).
Video tersebut diketahui menyebar luas melalui media sosial, termasuk akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026.
Unggahan itu juga disertai testimoni yang dinilai memperkuat narasi intoleransi terhadap kelompok tertentu.
DPP IKM menilai konten tersebut berpotensi memicu keresahan sosial, memperuncing sentimen antarkelompok, hingga mencoreng nama baik masyarakat Minangkabau di mata publik nasional maupun internasional.
Atas dasar itu, DPP IKM menyatakan telah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana untuk diajukan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk pasal terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.
Selain itu, DPP IKM juga menyinggung Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
DPP IKM mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman video, tautan unggahan media sosial, tangkapan layar jumlah penonton, serta kronologi lengkap kejadian.
Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut tanpa konteks demi mencegah eskalasi konflik.
“Kami mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” demikian pernyataan DPP IKM.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Janda Sengaja Mengedit Video Anies Soal ACT, Polisi Harus Bergerak
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra




