Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Polda Metro Jaya membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). TAUD tetap meminta hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang pembacaan kesimpulan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Pihak TAUD sebagai pemohon lebih dulu membacakan kesimpulan.
"Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa.
Berikut ini permohonan TAUD:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
3. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
4. Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan, merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(dcom/dcom)





