jpnn.com - Komisi Yudisial (KY) bergerak mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Komisioner KY Abhan menyebut lembaganya akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor.
BACA JUGA: Yusril Soroti Risiko Sidang Militer Andrie Yunus yang Jadi Tontonan Perusak Kepercayaan Publik
"Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam," kata Abhan di Jakarta, Selasa.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
BACA JUGA: Mahasiswi Tewas di Indekos, Pacarnya Diperiksa Polisi
Menurut Abhan< KY masih melakukan pendalaman awal dan belum memutuskan pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, dia mengatakan hal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman laporan.
BACA JUGA: Anggota Brimob Briptu DP di Ambon Diduga Menganiaya Warga, Begini Kejadiannya
"Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya," ujarnya.
Walakin, KY memastikan pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan.
"Terutama pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut," kata Abhan.
KY memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.
"Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap hakim yang dilaporkan," ujarnya.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil karena dinilai berkaitan dengan perlindungan pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




