Kabar pencairan gaji ke-13 mulai awal Juni 2026 memang menjadi angin segar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tambahan penghasilan tahunan ini selalu dinanti karena kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga berbagai pengeluaran penting lainnya.
Namun di balik kabar bahagia tersebut, ternyata tidak semua ASN bisa menikmati pencairan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah memastikan ada sejumlah kategori pegawai yang tidak berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Untuk pensiunan ASN, PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Nominal yang diterima penerima gaji ke-13 juga bukan hanya gaji pokok semata. Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Sementara bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan nominal gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui
Meski begitu, pemerintah menetapkan sejumlah kategori ASN yang tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti tanpa gaji. Pegawai dalam status tersebut otomatis kehilangan hak menerima gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima penghasilan dari lembaga lain, seperti organisasi internasional maupun lembaga non-pemerintah, juga dipastikan tidak menerima gaji ke-13 dari negara.
Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara pun turut masuk daftar yang tidak berhak menerima tambahan penghasilan tersebut. Kondisi ini biasanya berkaitan dengan proses hukum atau pelanggaran disiplin yang sedang dijalani.
Tak hanya itu, ASN non-job yang tidak aktif bekerja dan tidak memperoleh hak keuangan rutin dari negara juga dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Baca Juga: Program Magang Nasional Dibuka Lagi! Kuota 150 Ribu Peserta, Gajinya Setara UMP
Sementara bagi PPPK, pemerintah menetapkan syarat masa kerja minimal. PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender belum bisa menikmati pencairan gaji ke-13 pada 2026.
Karena itu, pemerintah mengimbau para ASN untuk memastikan status kepegawaian masing-masing agar mengetahui apakah masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 atau tidak menjelang pencairan awal Juni mendatang.





