Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai tidak semata-mata bertujuan mengendalikan perdagangan komoditas strategis.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah dinilai memiliki peluang untuk mendorong industrialisasi nasional dan memperbesar penerimaan negara, asalkan fungsi PT DSI dijalankan secara tepat.
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Profesor Didik J Rachbini, menilai keberadaan PT DSI seharusnya diarahkan untuk mengelola ekspor bahan mentah dan produk setengah jadi, bukan mengambil alih ekspor produk hilir yang telah memiliki nilai tambah tinggi.
Menurut Didik, tujuan utama kebijakan baru tersebut bukan sekadar menguasai perdagangan sumber daya alam, melainkan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah dan mendorong kebangkitan industri nasional.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak negara terbesar berasal dari sektor industri dan perdagangan, sementara kontribusi pajak dari sumber daya alam disebut hanya sekitar 10 persen.
Karena itu, menurutnya, upaya reindustrialisasi menjadi langkah penting agar penerimaan negara dapat tumbuh lebih besar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melampaui tingkat moderat 5 persen.
Didik berpandangan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri terhadap aturan baru ekspor sumber daya alam dengan meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan di dalam negeri atau hilirisasi.
Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) periode 1995-2000 itu, aturan monopsoni atau monopoli ekspor batu bara dan minyak sawit juga dapat menjadi pendorong bagi dunia usaha untuk lebih aktif mengembangkan industri pengolahan.
Namun demikian, Didik mengingatkan pemerintah agar tidak memasukkan produk-produk hasil hilirisasi ke dalam mekanisme monopoli ekspor.
Menurutnya, sektor industri domestik justru perlu diberikan ruang berkembang agar mampu mempercepat industrialisasi.
Baca Juga: Kebijakan Satu Pintu Ekspor Sawit Prabowo Lewat PT DSI Diharapkan Bisa Tambah Daya Tawar Petani
Ia menilai, jika rancangan kebijakan tersebut dijalankan sesuai arah yang tepat, maka hilirisasi sumber daya alam dapat berkembang sekaligus memperbesar penerimaan pajak nasional dari sektor industri, perdagangan, dan jasa.
Sebagai informasi, Pemerintah memastikan PT DSI akan mulai beroperasi secara bertahap pada 1 Juni 2026. Pada tiga bulan awal pelaksanaan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli. Namun seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh PT DSI.





