Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah penindakan terhadap 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui skema transfer pricing lintas negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sudah mengantongi data lengkap para eksportir yang diduga terlibat. Dua perusahaan yang telah disebut ke publik adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus CPO
“Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Meski belum mengumumkan bentuk sanksi final, Purbaya memberi sinyal kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan diminta membayar kewajiban setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Tindakannya nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai nanti pemeriksaan,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu menunjukkan pemerintah tampaknya memilih pendekatan pemulihan kerugian negara dibanding langsung menghukum perusahaan dengan sanksi ekstrem. Artinya, fokus utama pemerintah bukan menghentikan operasional perusahaan sawit besar, melainkan memastikan potensi kekurangan pembayaran akibat dugaan manipulasi ekspor bisa dikembalikan.
Purbaya mengungkap dugaan praktik tersebut dilakukan dengan menjual CPO dari Indonesia ke perusahaan trading di Singapura terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga yang muncul bahkan disebut mencapai 50 persen.
Menurutnya, pencatatan ekspor di Indonesia sebenarnya dilakukan dengan benar. Namun dokumen saat transit di Singapura diduga dibuat berbeda sehingga nilai ekspor terlihat lebih rendah dari harga sebenarnya.
“Di sini benar, di sananya salah,” kata Purbaya.
Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari skema transfer pricing untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
Jika terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara dari pajak dan devisa, tetapi juga menciptakan distorsi terhadap nilai ekspor komoditas nasional.
Menariknya, Purbaya mengungkap pemerintah sudah memegang data tersebut sejak tiga bulan lalu. Bahkan menurutnya, perusahaan-perusahaan terkait tidak menyadari data tujuan ekspor mereka telah berhasil dilacak pemerintah.
Baca Juga: Waktu Rapat Hak Angket Ditetapkan, Nasib Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Tinggal Menghitung Hari
Kasus ini kini menjadi perhatian besar karena melibatkan pemain utama industri sawit Indonesia yang selama ini berkontribusi besar terhadap ekspor nasional. Karena itu, langkah pemerintah dalam menentukan sanksi terhadap para eksportir tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah pengawasan industri sawit dan praktik transfer pricing di Indonesia ke depan.





