JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara mobil di Jakarta tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara penerapan sistem ganjil genap selama libur dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan dapat melintas di seluruh ruas ganjil genap tanpa pembatasan nomor polisi.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (26/5) mengutip dari Antara.
Penghapusan sementara aturan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Baca Juga: Polisi Pastikan Foto Pocong yang Viral di Bekasi Hasil Olah Digital, Berawal dari Grup WA Keluarga
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan saat hari libur nasional.
Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil GenapSelama hari kerja normal, sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.
Beberapa ruas yang terdampak antara lain:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Tomang Raya
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Rano Karno Terjunkan 744 Petugas Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026
Aturan tersebut diterapkan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi di sejumlah jalur utama ibu kota.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- Dishub DKI
- lalu lintas Jakarta
- Iduladha
- Jakarta
- libur nasional





