JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (2/6) pekan depan.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menuturkan, perkara itu bernomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Sunoto di Jakarta, Selasa (26/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: MPR akan Tunjuk Josepha Jadi Duta LCC, Abcandra: Mudah-mudahan Bisa Diterima
Dalam petitumnya, David menyampaikan empat poin gugatan, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI.
Sunoto menambahkan, David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Sebelumnya, MPR RI telah membatalkan final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) karena pihak SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menuturkan, kedua sekolah sepakat tidak perlu ada perlombaan ulang.
Baca Juga: Kata MPR soal Sanksi terhadap Juri LCC Empat Pilar Tingkat Kalbar yang Tuai Polemik
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- pn jakarta pusat
- pengadilan negeri jakarta pusat
- lcc empat pilar
- lcc empat pilar kalbar
- lomba cerdas cermat
- lcc digugat





