Makassar, ERANASIONAL.COM – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis ratusan kejahatan selama periode Mei 2026.
Rilis tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, Kabid Propam, Kapolres Maros, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Sebanyak 148 laporan polisi (LP) dengan 176 tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres di seluruh jajaran polres Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas jalanan.
Jenis kejahatan jalanan yang berhasil diungap, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).
Berbagai jenis senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi. (Foto: Era/Rio)Dari data yang ada, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Disusul Polres Sidrap sebanyak 15 LP dengan 11 tersangka dan Polres Pinrang 13 LP dengan 13 tersangka.
“Sejumlah wilayah tercatat nol kasus. Yakni Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Sinjai,” beber Kapolda.
Berikut jumlah pengungkapan kasus di masing-masing polres:1. Polrestabes Makassar : 63 LP dengan 73 tersangka
2. Polres Pelabuhan : 4 LP dengan 4 tersangka
3. Polres Maros : 9 LP dengan 9 tersangka
4. Polres Pangkep : 4 LP dengan 5 tersangka
5. Polres Barru : 3 LP dengan 6 tersangka
6. Polres Sidrap : 15 LP dengan 11 tersangka
7. Polres Parepare : 5 LP dengan 5 tersangka
8. Polres Pinrang : 13 LP dengan 13 tersangka
9. Polres Wajo : 1 LP dengan 1 tersangka
10. Polres Bone : 3 LP dengan 9 tersangka
11. Polres Gowa : 9 LP dengan 11 tersangka
12. Polres Takalar : 3 LP dengan 3 tersangka
13. Polres Enrekang : 4 LP dengan 4 tersangka
14. Polres Jeneponto : 1 LP dengan 1 tersangka
15. Polres Bulukumba : 2 LP dengan 2 tersangka
16. Polres Palopo : 3 LP dengan 9 tersangka
17. Polres Tana Toraja : 1 LP dengan 1 tersangka
18. Polres Toraja Utara : 1 LP dengan 1 tersangka
19. Polres Luwu : 1 LP dengan 4 tersangka
20. Polres Luwu Timur : 1 LP dengan 1 tersangka
21. Polres Luwu Utara : 1 LP dengan 1 tersangka
22. Polres Kepulauan Selayar : 1 LP dengan 2 tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut lanjut Kapolda, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Era/Rio Anthony)Antara lain satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur panah beserta ketapel, serta 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, dan samurai.
“Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Seperti kunci T, blower, dan linggis,”jelas Kapolda.
“Barang bukti lainnya berupa handphone, emas, televisi, dan laptop hasil kejahatan,” tambahnya.
Irjen Pol Djuhandhani menegaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk tindak pidana pencurian, dikenakan Pasal 476 dan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
“Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” beber Kapolda.
Adapun tersangka kepemilikan senjata tajam tegas Kapolda, dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Selatan,” pungkasnya. []





