JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus membantah anggapan Polda Metro Jaya yang menyebut gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie masih prematur.
Hal itu disampaikan dalam agenda pembacaan kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Nilai Gugatan Praperadilan Andrie Yunus Prematur
Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Andrie belum tepat diajukan karena proses penyidikan baru berjalan sekitar tiga bulan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Andrie, Afif Abdul Qoyyim, menilai alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Baca juga: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus Dinilai Langgar KUHAP, Pengamat: Oditur Harus Cari Bukti Sendiri
“Apabila Termohon mendalilkan bahwa permohonan praperadilan Pemohon adalah prematur, maka yang menjadi persoalan adalah kapan waktu permohonan praperadilan yang tepat untuk seharusnya dilakukan?” tutur Afif di persidangan.
TAUD menilai gugatan praperadilan justru diajukan karena adanya dugaan penghentian penyidikan secara terselubung setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Bahwa oleh karena itu pelimpahan berkas dari Termohon ke Puspom TNI adalah trik gelap untuk menghentikan penyidikan,” kata Afif.
Menurut TAUD, langkah tersebut juga melanggar hak asasi manusia (HAM) Andrie sebagai korban yang berhak memperoleh informasi perkembangan penyidikan.
Sebab, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026, Andrie dan kuasa hukumnya disebut tidak lagi menerima informasi terkait perkembangan penanganan perkara.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penyidikan perkara belum dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Namun, perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya tidak menjelaskan alasan tidak adanya SP2HP lanjutan hingga saat ini.
“Ini bukan penegakan hukum melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sekaligus mengaburkan pelaku, menutup kebenaran, dan merampas hak korban atas kepastian hukum yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Afif.
TAUD turut menyoroti pembuktian yang dinilai tidak maksimal dilakukan Polda Metro Jaya selama sidang berlangsung, mulai dari tidak diserahkannya rekaman CCTV hingga tidak dihadirkannya saksi dan ahli.
Padahal, rekaman CCTV tersebut sebelumnya sempat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2026.
Dalam rekaman itu, wajah pelaku terlihat jelas dan identitasnya juga telah diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
TAUD menilai tidak dihadirkannya bukti tersebut menunjukkan adanya upaya memilah fakta yang dapat merugikan korban.





