Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi Amerika Serikat (AS) terkait kelanjutan kebijakan Arrangement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai penting untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional di pasar AS.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kepastian kelanjutan ART akan menentukan arah akses ekspor produk manufaktur Indonesia dalam beberapa bulan mendatang, terutama di tengah meningkatnya proteksionisme perdagangan global.
Menurut dia, pemerintah AS saat ini masih melakukan investigasi berdasarkan Pasal 301 Trade Act of 1974 terhadap sejumlah negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS, termasuk Indonesia.
“Pertanyaannya nanti setelah 150 hari bagaimana,” kata Budi dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan terkait ART sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Namun saat ini AS masih memberlakukan tarif sementara sebesar 10% dalam periode terbatas sekitar 150 hari yang pada akhirnya membuat pemerintah Indonesia menunggu arah kebijakan perdagangan AS selanjutnya.
Budi menyebut investigasi AS berfokus pada dua isu utama, yakni biaya tenaga kerja dan kelebihan kapasitas manufaktur.
"Dua hal yang menjadi isu yaitu post labor. Kita sudah selesai post labor. Jadi tujuan post labor ke Indonesia atau ke beberapa negara, tapi ke Indonesia sudah oke tidak ada masalah. Yang kedua adalah excess capacity manufaktur," urainya.
Baca Juga: Global Merosot, RI Justru Punya Peluang Perdagangan Lebih Besar
Baca Juga: BPS Catat Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$3,32 Miliar per Maret 2026
Meski demikian, pemerintah mengklaim telah menyelesaikan klarifikasi terhadap isu yang dipermasalahkan otoritas AS.
"Prosesnya itu seperti treat remedies itu jadi misalnya begini, investigasinya nanti kita submit dokumen, sudah kita lakukan. Setelah itu public hearing kita sudah ketemu, jadi nanti kita tinggal menunggu hasilnya," pungkasnya.




