jpnn.com - JAKARTA – Apakah Jumat, 29 Mei 2026, sebagai hari cuti bersama berkaitan Idul Adha 1447 Hijriah?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) perlu melihat lagi aturannya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rapat Alih Status P3K PW ke PPPK, Butuh Jaminan Pensiun Tak Hanya Kenaikan Gaji, Menkeu Buka-bukaan
Regulasi dimaksud, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Perjuangan PPPK Paruh Waktu, Kapan SE Bersama 3 Menteri Terbit?
Ilustrasi ASN. Foto: Kemendagri
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 tersebut diteken Menag, Menaker, dan MenPANRB.
BACA JUGA: ASN PPPK Butuh Jaminan Pensiun, Bukan Hanya Kenaikan Gaji, Semoga Prabowo Paham
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, hari ini Rabu 27 Mei 2026 termasuk Hari Libur Nasional berkaitan dengan Idul Adha 1447 Hijriah.
Adapun Kamis, 28 Mei 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Bagaimana dengan Jumat, 29 Mei 2026?
Dalam di SKB 3 Menteri pada tabel Cuti Bersama 2026, tidak ada tanggal 29 Mei.
Dengan demikian, Jumat 29 Mei 2026 tidak termasuk cuti bersama dan masih berstatus hari kerja, terutama bagi ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Disebutkan di SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




