Kronologi Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim Polri Atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Berikut adalah kronologi lengkap proses pelaporan hukum yang dipicu oleh pernyataan kontroversial sang pegiat media sosial.

Kasus ini bermula dari unggahan pernyataan Abu Janda di media sosial mengenai isu intoleransi daerah. Dalam pernyataannya, ia menyebut umat muslim di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat memiliki sifat yang keras.

Ia kemudian melontarkan kalimat retoris yang mempertanyakan alasan daerah berakhiran 'bar' memiliki banyak masyarakat barbar. Unggahan video atau tulisan tersebut langsung memicu reaksi keras karena dinilai memberikan stigma negatif bagi etnis tertentu.

Merespons ucapan tersebut, organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) langsung mengambil tindakan tegas dengan mendatangi markas kepolisian. Mereka resmi mengadukan Abu Janda atas dugaan pelanggaran hukum pidana terkait ujaran kebencian antargolongan.

Laporan hukum tersebut diterima petugas dan resmi teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Pihak IKM menyertakan sejumlah bukti digital untuk memperkuat laporan mereka di hadapan penyidik kepolisian.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris memberikan keterangan pers setelah laporan resmi diterbitkan. Pihak IKM menyatakan ucapan Abu Janda yang menyamakan masyarakat Sumbar dengan orang barbar sangat menyakiti perasaan warga Minangkabau.

"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujar Defrizal kepada wartawan. Ia pun menjelaskan kalimat terlapor yang menjadi dasar keberatan ormas tersebut.

"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya. Defrizal menegaskan arti kata barbar dalam KBBI bermakna tidak beradab sehingga tidak pantas disematkan kepada masyarakat daerah.

Baca Juga: PDIP sebut Pelaporan Isu HAM Jangan Hanya Berhenti Pada Pelaporan Administratif Saja

Pihak pelapor mendesak polisi segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional guna mencegah aksi main hakim sendiri di masyarakat. "Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya.

Defrizal berharap pihak kepolisian bisa bertindak dengan transparan dan proporsional untuk menuntaskan kasus ini. "Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Sapa Jamaah dan Berfoto Bersama Usai Shalat Idul Adha di Istiqlal
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Idul Adha, AHY Ajak Masyarakat Bangun Solidaritas dan Ketaatan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Umuh Muchtar Ungkap Alasan Penunjukan Igor Tolic sebagai Pelatih Persib Gantikan Bojan Hodak
• 20 jam lalubola.com
thumb
Bank Ganesha Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbaru Direksi BGTG
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Red Bull Cliff Diving 2026 di Bali Pecah! Nusa Penida Jadi Sorotan Dunia
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.