Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan evaluasi mayor terhadap subindeks syariah untuk periode Juni hingga November 2026.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan evaluasi mayor terhadap subindeks syariah pada Mei 2026. Sejumlah saham blue chip ikut terlempar dari indeks syariah dan berlaku efektif mulai 2 Juni hingga 30 November 2026.
BEI memiliki empat subindeks syariah di luar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), JII70, dan IDXSHAGROW. Saham-saham yang masuk indeks itu harus lolos persyaratan sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saham PT Astra International Tbk (ASII), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) keluar dari indeks JII70 dan JII.
Keenam saham itu terdepak dari dua indeks syariah bergengsi tersebut, seiring dengan saham-saham tersebut yang dicoret dari ISSI. Sebagai informasi, ISSI beranggotakan seluruh saham syariah, sedangkan JII70 berisikan 70 saham syariah terbaik dan paling likuid dan konstituen JII lebih ketat lagi, yakni hanya 30 saham syariah.
Adapun saham PT Indosat Tbk (ISAT) dikeluarkan dari JII. Namun, saham emiten telko itu masih dipertahankan dalam indeks JII70 dan ISSI.
Sebagai gantinya, ketujuh saham yang masuk JII yakni PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), dan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI).
Untuk JII70, saham-saham yang dikeluarkan selain enam saham di atas di antaranya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Saham PTPP tetap berada di ISSI, sedangkan PWON dicoret dari ISSI.
Saham ASII, BRPT, dan INCO juga dikeluarkan dari IDXSHAGROW yang mengukur dari sisi pertumbuhan bisnis ketimbang likuiditas perdagangan saham. Sementara empat saham lain yang dicoret di subindeks yang sama, yakni PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK). Empat saham tersebut masih bertahan di ISSI.
Secara keseluruhan, BEI mencoret hingga 72 saham dari ISSI karena tidak masuk dalam DES. Selain saham-saham yang disebutkan di atas mulai dari PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) hingga PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE).
Saham dikategorikan syariah jika memenuhi syarat-syarat tertentu yakni bisnisnya tidak boleh bertentangan dengan syariah (barang atau jasa haram, riba, dan lain-lain), rasio utang berbunga terhadap aset tidak boleh lebih dari 45 persen, dan pendapatan non-halal (bunga deposito dan pendapatan non-halal lain) maksimal 10 persen dari total pendapatan.
(Rahmat Fiansyah)





