Ucapan Abu Janda Dianggap Hina Sumbar, Berujung Laporan Polisi

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri. Abu Janda dipolisikan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.

DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri.

Mereka meyakini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu, dia meyakini laporannya diproses.

"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tuturnya.

Baca juga: IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

Dilaporkan Ujaran Kebencian

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Dia menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif.

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," imbuhnya.

Baca juga: Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK




(zap/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wall Street Pesta Rekor Baru, Tapi Diam-Diam Ada yang Merana
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Libur Iduladha Membludak, 38 Ribu Penumpang Padati Kereta dari Jakarta
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Rendam Exit Tol Andara, Lalu Lintas di Pondok Labu Tersendat
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Pawai Takbiran Idul Adha di Palangka Raya Banjir Hadiah, Rebutkan Rp100 Juta
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Di DK PBB, RI tegaskan hukum dunia harus dipatuhi atasi isu Palestina
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.