Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memfasilitasi pertukaran data antarkementerian melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) agar proses penyaluran bantuan sosial (bansos) berlangsung lebih terhubung, cepat, dan aman.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi Mira Tayyiba menegaskan bahwa digitalisasi bansos bukan sekadar pembangunan aplikasi, melainkan penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung, aman, dan berbasis data.
“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” katanya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam ekosistem ini, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) mengawal tata kelola data, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat identitas kependudukan digital, Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan, sedangkan para pemilik data sektoral menyediakan data pendukung untuk memperkuat verifikasi penerima manfaat, dengan koordinasi terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Mira menjelaskan, SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan lebih optimal. SPLP memungkinkan sistem antar instansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku.
"Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas dia.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan. Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bansos ke-42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Mira juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disiapkan pemerintah.
“Jadi, masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id,” paparnya. Ia menjelaskan, masyarakat nantinya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi pemilik identitas.





