JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang host siaran langsung atau live pornografi di TikTok, SR (39), ditangkap polisi.
Kepala Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan anggotanya.
“Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut,“ kata Imanuel dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Pasarkan Judi Online Lewat Siaran Langsung Pornografi, 3 Orang Ditangkap
Kata Imanuel, SR menggunakan nama “KAMMAN” untuk mengoperasikan siaran langsungnya itu.
Dia mengajak pengikut (followers)-nya untuk bergabung untuk melakukan permainan challange (tantangan).
Permainan ini dimulai SR sejak tiga tahun yang lalu dengan alasan untuk bersenang-senang dan menghibur orang lain.
Baca juga: Di Balik Layar Medsos Anak: Ancaman Bullying hingga Pornografi
Namun lama kelamaan, permainan mulai menjurus ke ranah pornografi.
Di mana, ada kalanya talent-nya diminta untuk melompat-lompat sampai mencopot pakaiannya karena kalah bermain “Tap-tap”.
“Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat sampai memunculkan adegan-adegan negatif,” tutur Imanuel.
Baca juga: Kemenag: Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi hingga Judi Online
Selama tiga tahun menjalankan kegiatan ini, ada beberapa talent yang merupakan anak di bawah umur.
Termasuk salah satunya yang ditemukan polisi masih berusia 17 tahun saat ikut menjadi talent dalam siaran langsung ini.
Untuk itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai tindak lanjutnya.
Baca juga: UISU Berhentikan Mahasiswa Kedokteran yang Tersandung Pornografi, Pasang CCTV di Toilet Wanita
Terlebih, platform media sosial yang bisa digunakan secara bebas juga dikhawatirkan dapat menyebabkan anak-anak menemukan konten serupa.
Saat ini SR menjalani hukuman dan pemeriksaan di rutan Polda Metro Jaya dengan dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang distribusi konten pornografi.
SR terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




