Mobil BYD Denza Pelat “R1 126” Ditilang Usai Diduga Datangi Kantor Satpol PP Tangerang

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah mobil BYD Denza berwarna hitam dengan pelat nomor “R1 126” ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Banten, karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Mobil tersebut juga diduga sempat mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebelum penindakan dilakukan.

Baca juga: Adu Mulut Berujung Maut, Selebgram Woodyrman Habisi WN Brunei di Blok M

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.

“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Saat Uang Lembur Tak Lagi Dibayar, Buruh Indomaret Kepung Menara PIK

Polisi menduga terdapat perubahan pada tulisan di TNKB kendaraan sehingga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.

Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, baik dari bentuk huruf, angka, ukuran, maupun bahan pelat nomor.

Baca juga: 40 Warga Begadang Jaga Sapi 1 Ton Prabowo di Bogor, bahkan Sewa Jagal Profesional

Fery menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Sementara itu, terkait informasi bahwa pemilik mobil sempat mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang menggunakan kendaraan berpelat “R1 126”, polisi mengaku belum mengetahui tujuan kedatangan tersebut maupun asal-usul penggunaan pelat itu.

“Kita hanya menegakkan aturan terkait TNKB tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis makanya kita lakukan penindakan dengan tilang. Terkait dia mendatangi Satpol PP kita tidak mengetahui,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro saat dihubungi.

Sebelumnya, video penindakan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @officialtangerangupdatecom.

Dalam video itu terlihat petugas Satlantas Polresta Tangerang menghentikan sebuah mobil pribadi di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin malam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa pengendara mobil dijatuhi sanksi tilang karena pelat nomor yang digunakan melanggar spesifikasi teknis dan aturan hukum terkait TNKB.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait kedatangan mobil tersebut ke kantornya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Update Harga Emas Antam Rabu 27 Mei 2026: Harga Jual dan Buyback Kompak Terkoreksi Turun
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Tips Atasi Bau Amis Daging Kurban serta Cara Penyimpanannya
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wataru Endo sangat antusias hadapi Belanda di Piala Dunia 2026
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Soal Putusan Terbaru MK, AHY: Demokrat Selalu Dukung Partisipasi Perempuan di Politik
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.