Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sempat anjlok drastis di sejumlah daerah membuat pemerintah bergerak cepat untuk meredam keresahan petani dan pelaku usaha sawit nasional. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan negara tidak akan membiarkan petani sawit merugi akibat gejolak pasar dan ketidakpastian kebijakan ekspor baru.
Kementerian Pertanian langsung menggelar rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Apkasindo, dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan itu dilakukan setelah muncul kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Sudaryono menyebut penurunan harga TBS saat ini lebih banyak dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian dan belum meratanya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme kebijakan ekspor baru. Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan menahan penyesuaian harga pembelian sawit di tingkat petani.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono.
Pemerintah pun menegaskan bahwa aktivitas ekspor dan perdagangan sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan PT DSI hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Sudaryono menegaskan tidak ada pungutan tambahan maupun keuntungan transaksi yang diambil dari mekanisme ekspor sawit tersebut.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Januari 2027. Selama periode itu, perusahaan yang siap diperbolehkan melakukan penyesuaian bertahap tanpa mengganggu aktivitas industri sawit nasional.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” kata Sudaryono.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.
Kementerian Pertanian juga mengungkap telah menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian TBS di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan harga sesuai acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan harga TBS petani swadaya sempat jatuh dari Rp3.600 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Penurunan itu membuat banyak petani merugi karena harga pokok produksi sawit berada di kisaran Rp2.000 per kilogram.
Baca Juga: Begini Cara 10 Perusahaan Sawit 'Kibuli' Purbaya, Manipulasi Ekspor hingga Rp1,48 Triliun
“Tentu harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih sembuh setelah ada pertemuan ini,” ujar Gulat.
Ia berharap hasil koordinasi pemerintah dan pelaku usaha bisa segera mengembalikan harga sawit ke level normal.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyebut pertemuan bersama pemerintah memberi kejelasan terhadap berbagai ketidakpastian yang sebelumnya terjadi di lapangan. Meski demikian, ia menilai pembahasan teknis terkait mekanisme implementasi kebijakan ekspor satu pintu masih perlu dilakukan secara bertahap hingga 2027





