Majelis Etik Ombudsman RI melakukan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto (HS), tersangka kasus suap. Putusan terkait nasib Hery rencananya akan diambil dan dilaporkan ke sidang pleno pada pekan depan.
"Kamis (besok), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, lalu kita konferensi pers," kata Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
Jimly menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan, mulai dari pihak internal hingga Komisi II DPR selaku alat kelengkapan Dewan yang bermitra kerja langsung dengan Ombudsman.
Jimly menegaskan bahwa proses etik di Ombudsman tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, jika harus menunggu proses hukum yang bisa memakan lama dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman.
"Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," ujar Jimly.
"Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama," lanjutnya lagi.
Menurutnya, standar etika bagi pejabat di Ombudsman harus jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga lain. Sebab tugasnya mengevaluasi etika pejabat publik lainnya.
"Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat," tutur Jimly.
(ond/rfs)





