JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa usia pensiun anggota Polri yang ditambah dalam Revisi Undang-undang Polri bertujuan untuk menjaga kesetaraan sesama aparat penegak hukum dan TNI.
Demikian Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal penambahan poin usia pensiun anggota Polri pada RUU Polri sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV, Nandha Aprilianti, Selasa (26/5/2026).
“Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco.
Dasco lebih lanjut dikonfirmasi perihal adanya anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun anggota Polri diberikan karena mensiasati masa jabatan Kapolri, ia menampik.
Baca Juga: Menag: Maaf, Istiqlal Tidak Lagi Bagikan Daging Kurban seperti Tahun-Tahun Lalu
Menurut Dasco, Revisi Undang-undang Polri sudah seharusnya dilakukan sejak lama. Hanya saja, sambung Dasco, baru bisa dilaksanakan saat ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri yang melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Beberapa poin di antaranya adalah penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pengaturan mengenai batas usia pensiun.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi NTB Perberat Hukuman Mantan Pamen Polda NTB Jadi 15 Tahun
Adapun batas usia pensiun anggota Polri saat ini adalah 58 tahun untuk semua jenjang pangkat, dan dapat dipertahankan hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ruu polri
- batas usia pensiun polri
- polri
- revisi undang undang polri
- sufmi dasco ahmad





