Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis target pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun dapat tercapai seiring membaiknya kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah restrukturisasi kelembagaan dilakukan pemerintah.
Purbaya menyebut perbaikan penerimaan negara mulai terlihat dari kinerja dua institusi tersebut yang dinilai semakin efektif dalam mengoptimalkan pendapatan negara.
“Jadi, kelihatannya target tahun ini (2026) akan baik. (Kinerja) Bea Cukai juga akan bagus juga, jadi kita sudah melihat hasil dari proses restrukturisasi di pajak dan di Bea Cukai,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), turut mendukung peningkatan efisiensi dan optimalisasi penerimaan negara.
Coretax Dinilai Tingkatkan Efisiensi PajakPurbaya juga menyoroti implementasi sistem Coretax yang disebut mulai menunjukkan hasil positif meski masih mendapat sejumlah keluhan dari wajib pajak.
Menurut dia, sistem digital tersebut membuat proses penghitungan pajak menjadi lebih otomatis sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
"Jadi, harusnya sih lebih efisien. Kalau anda lihat Coretax yang dulunya banyak di protes. Sekarang juga masih ada protes, tapi kan udah sedikit. Tapi kinerja Coretax bisa meningkatkan pendapatan dari pajak yang kurang cukup signifikan. Karena dengan Coretax, semuanya dihitung hampir otomatis. Jadi, orang enggak bisa lari," katanya.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam APBN 2026 mencapai Rp3.153,6 triliun.
Sementara realisasi pendapatan negara hingga April 2026 tercatat sebesar Rp918,4 triliun atau tumbuh 13,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Restrukturisasi Pajak dan Bea Cukai Mulai TerlihatPurbaya menilai restrukturisasi di tubuh DJP dan DJBC menjadi salah satu faktor penting yang mendorong peningkatan penerimaan negara pada tahun ini.
Menurut dia, reformasi kelembagaan dan digitalisasi sistem perpajakan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat fondasi fiskal nasional.
Pemerintah juga terus memantau efektivitas sistem Coretax agar pelayanan kepada wajib pajak semakin optimal sekaligus menjaga pertumbuhan penerimaan negara tetap positif sepanjang 2026.




