Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
1. Apa itu deindustrialisasi dini?
2. Apa dampaknya terhadap perekonomian?
3. Apa pendapat pelaku industri?
4. Apa penyebab deindustrialisasi dini?
5. Apa kata pemerintah soal fenomena deindustrialisasi dini?
Deindustrialisasi dini adalah kondisi di mana kontribusi sektor industri manufaktur terhadap perekonomian suatu negara terus menurun sebelum negara itu mencapai status negara berpendapatan tinggi. Ini bisa terlihat dalam bentuk kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Fenomena ini juga tercermin dari pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih rendah di bawah laju pertumbuhan ekonomi, meski sektor manufaktur merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan.
Deindustrialisasi sebenarnya adalah fase yang terjadi secara alamiah, yakni ketika sektor manufaktur di suatu negara sudah mencapai puncak kejayaannya, dan ekonomi negara itu perlahan beralih ke sektor jasa. Namun, di beberapa negara, deindustrialisasi terjadi lebih cepat atau prematur, sebelum sektor manufaktur negara itu tumbuh maksimal dan negara itu mencapai status negara berpendapatan tinggi.
Sektor manufaktur adalah salah satu motor utama perekonomian yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi serta memiliki rantai pasok yang panjang. Artinya, jike deindustrialisasi dini terjadi, ekonomi suatu negara akan menghadapi tantangan struktur yang serius.
Misalnya, menipisnya lapangan kerja formal dan meningkatnya pengangguran. Suatu negara akan terjebak dalam ancaman status pertumbuhan yang semu atau jobless growth. Terlebih, sektor jasa yang semakin didominasi pekerja informal tidak punya kemampuan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak dan selayak sektor manufaktur.
Secara umum, perekonomian suatu negara juga rentan berjalan di tempat. Negara gagal naik kelas menjadi negara maju atau berpendapatan tinggi karena kehilangan mesin utama pencipta lapangan kerja dengan standar upah yang lebih baik. Demikian pula, ketahanan eksternal suatu negara akan rentan, karena negara itu tidak bisa mengolah sumber daya sendiri secara optimal dan bergantung pada produk luar negeri sehingga rentan terhadap gejolak ekonomi global.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan, regulasi baru perlu mampu mendorong industrialisasi, menciptakan kepastian hukum dan regulasi, sekaligus memperluas lapangan kerja formal. Ketidakpastian berusaha, hukum, sistem pengupahan, hingga penciptaan lapangan kerja formal menjadi beberapa faktor yang membuat Indonesia berada pada deindustrialisasi prematur.
”Mengapa deindustrialisasi ini terjadi? Antara lain masalah kepastian hukum. Jadi, kita juga mengalami peraturan yang berubah-ubah. Contoh, peraturan pemerintah tentang pengupahan yang dalam tempo 10 tahun itu empat kali ganti,” kata Bob pada rapat Panja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Perubahan aturan itu, kata Bob, menyulitkan industri padat karya untuk membuat kontrak jangka panjang. ”Sebab, mereka juga kesulitan untuk mengestimasi berapa biaya tenaga kerja di mana biaya tenaga kerja menjadi mayoritas cost yang dikeluarkan oleh industri, khususnya padat karya,” lanjutnya.
Berkaca pada pengalaman negara-negara maju serta negara Asia Timur seperti Jepang dan China, pertumbuhan ekonomi tinggi selalu ditopang kontribusi besar sektor manufaktur. Saat China tumbuh 8-10 persen per tahun, kontribusi manufakturnya mencapai lebih dari 30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebaliknya, Indonesia dinilai menghadapi tren penurunan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional. Sepanjang 2005-2025, pertumbuhan sektor manufaktur disebut konsisten berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kontribusinya terhadap PDB terus menurun.
”Dulu pernah 30 persen sebelum reformasi. Sekarang mungkin tinggal 19 persen. Sebab, sektor manufaktur itu tumbuh rata-rata 4 persen per tahun dibandingkan dengan PDB yang 4,98 persen per tahun. Kalau CPO dikeluarkan, tinggal 16 persen,” kata Bob.
Kondisi tersebut, tambah Bob, mencerminkan fenomena deindustrialisasi prematur, yakni penurunan kontribusi manufaktur sebelum Indonesia mencapai status negara berpendapatan tinggi.
”GDP (pendapatan per kapita) kita belum mencapai 12.000 dolar AS, tetapi gejala deindustrialisasi sudah terjadi,” ujarnya.
Pengajar di Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan, ketidakpastian hukum dan inkonsistensi kebijakan menjadi hambatan utama investasi di Indonesia serta mempercepat gejala deindustrialisasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat investor menghindari sektor manufaktur bernilai tambah tinggi.
Berbagai program reformasi regulasi dan percepatan investasi yang selama ini diluncurkan pemerintah belum mampu memperbaiki iklim investasi secara signifikan karena lemahnya implementasi dan buruknya kepastian hukum.
Menurut Wijayanto, ketidakpastian hukum tecermin dari maraknya kriminalisasi kebijakan publik ataupun korporasi. Alih-alih mereda, praktik tersebut dinilai justru semakin sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
Ia menilai kondisi itu membuat pelaku usaha dan investor cenderung menahan ekspansi dan investasi baru. Sekitar 20 persen persoalan investasi berasal dari regulasi yang tumpang tindih dan kualitas birokrasi yang belum memadai.”Sebesar 80 persen terletak pada ketidakpastian hukum, yang terefleksi pada kriminalisasi kebijakan publik dan korporasi. Ini membuat berbagai pihak khawatir dan menahan diri untuk melakukan investasi dan menjalankan bisnis,” katanya.
Wijayanto juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai menggerus kepercayaan investor, seperti upaya menahan restitusi pajak, pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty, hingga kecenderungan nasionalisasi sejumlah bisnis.
Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut memperburuk persepsi dunia usaha terhadap kepastian berinvestasi di Indonesia. Dampak tumpang tindih regulasi pusat dan daerah ataupun antarkementerian dan lembaga sangat besar terhadap minat investasi. Bahkan, ia menilai minat investor global terhadap Indonesia mulai melemah.
”Saya tidak yakin saat ini investor masih berminat berinvestasi ke Indonesia. Investor dari Uni Eropa, AS, Jepang, dan Korea Selatan sudah lama komplain. Baru-baru ini investor China mulai menyatakan ketidakpuasannya,”
Kementerian Perindustrian membantah sektor manufaktur Indonesia mengalami deindustrialisasi dini, apalagi deindustrialisasi. Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, saat dihubungi, Minggu (24/5/2026), menegaskan, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang utama perekonomian nasional.
”Kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini, apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,” ujar Febri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional memiliki tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 sampai triwulan I-2026, yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.
Adanya tren kenaikan rasio PDB, kata Febri, memiliki arti bahwa industri pengolahan Indonesia tidak dalam fase deindustrialisasi. Dalam teori deindustrialisasi (Rowthorn dan Ramaswamy, 1999), industri di suatu negara dikatakan mengalami deindustrialisasi ketika rasio PDB-nya terhadap PDB nasional menurun.
Menurut Febri, kalangan yang menilai adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam memahami data PDB BPS, terutama data time series PDB industri pengolahan dalam periode 2005-2025.Kekeliruan tersebut diduga terjadi karena gagal memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB industri pengolahan oleh BPS.





