JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan WN Brunei, MHF (30), hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa status hukum MIA telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya.




