Selebgram Penganiaya WN Brunei hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan WN Brunei, MHF (30), hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa status hukum MIA telah ditingkatkan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga :
Detik-Detik Polisi Tangkap Selebgram Brunei Terkait Penganiayaan yang Tewaskan WNA di Blok M

Dalam perkara ini, kata Breggy, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

“Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Mauricio Souza Pamit! Persija Datangkan Bozidar Bandovic sebagai Pengganti, Peraih 10 Gelar Juara di Eropa dan Asia
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Indomaret Digeruduk Buntut Kabar Upah Lembur Diganti Hari Libur
• 10 jam laludetik.com
thumb
Bacaan Takbir 7x Sholat Idul Adha, Lengkap Teks Arab dan Artinya
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebulan Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Orang Tua Murid Tampar Siswa hingga Gusi Berdarah Jadi Sorotan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Panduan Lengkap Memilih Sepatu Sesuai Kebutuhan
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.