jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan melalui penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, beserta jajaran Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jasa Raharja untuk Percepat Penjaminan Kecelakaan Kerja
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian negara terhadap para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pembangunan karakter bangsa.
“Saya nanti akan mengimbau dan juga sekaligus menginstruksikan supaya seluruh tenaga pendidik madrasah pesantren supaya nanti diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Menag Nasruddin.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang & Civitas Akademika Untirta Lewat Jamsostek
Tak hanya itu, lanjut Menag Nasruddin, pihaknya nanti juga akan mengimbau semua pekerja keagamaan seperti imam, muazin, dan marbot diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penguatan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan ini didukung berbagai regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda & BPD, Perluas Perlindungan Pekerja di KTI
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022, Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024, hingga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Keagamaan.
Selain itu juga telah terbit Juknis BOP dan BOS untuk mewajibkan sekolah yang mendapatkan dana BOP dan BOS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan agama.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Dia mengungkapkan kolaborasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
"Ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,” ungkap Saiful.
Berdasarkan data lingkungan Pendidikan Islam, saat ini terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan, khususnya bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, dan tenaga kependidikan non-ASN yang masih rentan terhadap risiko sosial ekonomi dan risiko kerja.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp19,6 miliar bagi pekerja sektor Pendidikan Islam, yang mencakup guru dan tenaga kependidikan madrasah, ustaz lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta guru pendidikan agama Islam.
Manfaat tersebut meliputi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta serta pendampingan melalui peningkatan literasi keuangan dalam memanfaatkan santunan yang diterima.
"Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tutup Saiful Hidayat. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 494 Juta untuk Korban Kecelakaan KRL
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




