KPK Bongkar Pemeriksaan Tiga Hakim dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, Satu Saksi Minta Jadwal Ulang

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam proses penyidikan tersebut, lembaga antirasuah memanggil empat hakim untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Namun dari empat hakim yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara satu saksi lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi berinisial DWE tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

“Saksi 1 (DWE) akan dijadwalkan ulang, karena ada agenda kegiatan lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

KPK Dalami Proses Telaah Eksekusi Lahan

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami sejumlah hal terkait proses pengurusan eksekusi lahan yang menjadi objek perkara.

Budi menjelaskan, saksi berinisial ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KRB).

Keterangan tersebut dinilai penting untuk menelusuri alur pengurusan perkara sengketa lahan yang kini tengah diusut KPK.

“Saksi ULT didalami terkait proses telaah permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” ujar Budi.

Selain itu, dua saksi lainnya yakni ERL dan EVR juga diperiksa terkait pengetahuan mereka mengenai proses eksekusi lahan yang menjadi perkara utama dalam kasus tersebut.

Tak hanya soal proses eksekusi, penyidik KPK juga mendalami informasi terkait aset-aset milik para tersangka.

“Saksi 4, didalami terkait aset-aset tersangka,” jelas Budi.

Bermula dari Sengketa Lahan di Kawasan Strategis Tapos

Kasus dugaan suap ini berawal dari pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.

Lahan yang menjadi objek perkara diketahui memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi dan berada di kawasan strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, diduga terdapat praktik suap untuk memengaruhi putusan maupun proses eksekusi lahan.

KPK menduga ada pemberian uang kepada aparat peradilan agar proses hukum berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daging Kambing Bikin Kolesterol Naik dan Darah Tinggi, Mitos atau Fakta?
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPK Beri Tenggat 60 Hari Pemda Kalsel Tindaklanjuti Temuan Audit
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelaksanaan Salat Iduladha di Dalton Hotel Dipadati 6.000 Jemaah
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Polres Bekasi Ajak Buruh Tertib Berlalu Lintas di Cikarang
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Daftar Skuad Sementara Ghana untuk Piala Dunia 2026: Mohammed Kudus Dicoret
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.