REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Tenggat waktu ini berlaku sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan.
"Penjelasan atau jawaban diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP kami sampaikan, dan 60 harinya adalah hari kalender, artinya Sabtu-Minggu tetap dihitung," ujar Andriyanto, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, di Banjarbaru, Rabu. Batas waktu tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Opini WTP dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Andriyanto menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dimaksud tidak selalu berupa pengembalian kerugian daerah, tetapi juga mencakup penyelesaian administrasi maupun perbaikan sistem pengendalian intern (SPI). Diketahui seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan, terutama terkait pemulihan atau penyetoran ke kas daerah.
Hingga 22 Mei 2026, tindak lanjut atas temuan yang berdampak pada penyetoran atau pemulihan ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi. Selain itu, BPK juga menyoroti beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian, seperti pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana CSR, hingga pemanfaatan barang milik daerah.
Andriyanto menekankan agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.