Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Terima!

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya, atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Sikap ini diambil Razman setelah mendalami dan mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA.

Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga :
Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Nanti Kita Ketemu di Lapas Sambil Diskusi INTERUPSI

"Saya, Razman Arif Nasution alias Dr. RAN, menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya," ujar Razman di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Dengan demikian, Razman mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dironya 1,5 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta MA, telah berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Tanjungpinang Salurkan 56 Sapi Kurban Iduladha
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Masjid Istiqlal Terima 82 Hewan Kurban saat Iduladha 1444 H
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Gudang Pabrik Sol Sepatu di Bandung, Api Diduga akibat Korsleting Listrik
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Momen WNI di Paris Bertemu Prabowo saat Shalat Idul Adha: "It’s Such an Honor"
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kemendikdasmen Majukan Pelaksanaan TKA SMA 2026 Jadi 26 Oktober, Ujian 4 Hari
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.