JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya, atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Sikap ini diambil Razman setelah mendalami dan mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA.
Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Saya, Razman Arif Nasution alias Dr. RAN, menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya," ujar Razman di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Dengan demikian, Razman mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dironya 1,5 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta MA, telah berkekuatan hukum tetap.




